Cara Membuat Nomor Induk Berusaha NIB Secara Online

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan dalam proses perizinan usaha. Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

 

Photo by https://images.app.goo.gl/v4zTXTCJFHgsbKKu6

 

Persiapan Sebelum Mengajukan NIB

Sebelum mengajukan permohonan NIB, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Jika usaha berbentuk perseorangan, pemilik usaha harus memiliki KTP dan NIK yang valid.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – NPWP usaha diperlukan jika bisnis yang dijalankan berbentuk badan usaha seperti CV atau PT. Untuk usaha perorangan, NPWP pribadi sudah cukup.

3. Akta Pendirian Usaha – Jika usaha berbentuk badan hukum seperti PT, koperasi, atau yayasan, maka harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.

4. Alamat Email Aktif – Diperlukan untuk proses pendaftaran dan konfirmasi.

5. Data Usaha – Meliputi bidang usaha, alamat usaha, dan modal usaha yang akan didaftarkan.

Setelah semua dokumen dan persyaratan siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan NIB secara online melalui sistem OSS.

 

Langkah-Langkah Membuat NIB Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan NIB melalui OSS:

1. Akses Situs OSS

- Buka website resmi OSS di https://oss.go.id.

- Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" untuk membuat akun baru.

2. Registrasi Akun OSS

- Pilih jenis pelaku usaha yang sesuai (perorangan atau badan usaha).

- Masukkan data yang diminta seperti NIK atau NPWP, alamat email, dan nomor telepon.

- Buat username dan password untuk akun OSS.

- Setelah semua data diisi, sistem akan mengirimkan email konfirmasi. Klik tautan dalam email untuk mengaktifkan akun OSS Anda.

3. Login ke OSS

- Setelah aktivasi akun berhasil, masuk ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Pengisian Data Usaha

- Pilih menu "Perizinan Berusaha", lalu klik "Pendaftaran NIB".

- Isi data usaha, termasuk:

1. Nama usaha

2. Jenis usaha dan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

3. Alamat usaha

4. Modal dan jumlah tenaga kerja

5. Struktur kepemilikan usaha

5. Verifikasi Data dan Dokumen Pendukung

- Pastikan semua data yang diisi sudah benar.

- Jika usaha berbentuk badan hukum seperti PT atau koperasi, pastikan akta pendirian sudah disahkan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

- Untuk usaha yang memerlukan izin tambahan, seperti usaha di bidang kesehatan atau makanan dan minuman, mungkin perlu mengunggah dokumen tambahan.

6. Penerbitan NIB

- Setelah semua data dikonfirmasi, klik "Simpan dan Kirim".

- Sistem OSS akan memproses permohonan dan penerbitan NIB dalam bentuk dokumen digital.

- NIB yang telah diterbitkan bisa langsung diunduh dan dicetak sebagai bukti legalitas usaha.

 

Apa yang Bisa Dilakukan Setelah Mendapatkan NIB?

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa melakukan berbagai hal berikut:

1. Mengurus Perizinan LainnyaJika usaha memerlukan izin lingkungan atau izin operasional khusus, pelaku usaha bisa mengurusnya melalui OSS setelah mendapatkan NIB.

2. Mendaftar sebagai Wajib PajakBagi usaha yang belum memiliki NPWP, bisa langsung mendaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak setempat.

3. Mengajukan Kredit atau Pinjaman UsahaBank dan lembaga keuangan biasanya meminta NIB sebagai salah satu syarat dalam pengajuan pinjaman usaha.

4. Mengurus Legalitas TambahanUsaha yang ingin memperluas cakupan bisnisnya atau membuka cabang baru bisa menggunakan NIB sebagai syarat dasar untuk mengajukan izin tambahan.

 

Keuntungan Mengurus NIB Secara Online

1. Proses Cepat dan MudahPembuatan NIB hanya memerlukan waktu beberapa menit hingga beberapa jam jika semua dokumen sudah lengkap.

2. GratisTidak ada biaya administrasi untuk membuat NIB melalui OSS.

3. Tidak Perlu Datang ke Kantor PemerintahSemua proses dilakukan secara online tanpa harus mengurus izin secara manual.

4. Memudahkan Akses ke Program PemerintahPelaku usaha dengan NIB bisa mendapatkan fasilitas dan insentif dari pemerintah, termasuk bantuan UMKM dan akses pasar lebih luas.

Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online sangat mudah dan praktis melalui sistem OSS. Dengan memiliki NIB, usaha Anda akan mendapatkan legalitas resmi, sehingga lebih mudah untuk mengurus perizinan, mengajukan pinjaman usaha, dan memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia, segera daftarkan bisnis Anda dan dapatkan NIB melalui OSS.

Butuh jasa pembuatan PT yang profesional dan terpercaya untuk bisnis kamu? TwoSpaces dapat membantu kamu untuk dalam pembuatan PT hingga virtual office. Dengan layanan yang cepat dan mudah kami memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa ribet. Hubungi team sales kami sekarang.

Hubungi Kami Untuk Pembuatan PT

 

 

[email protected]

+62 878 8000 1256

Blok F1 No. 19 RW. Mekar Jaya, Kec. Serpong,
kota Tangerang Selatan, Banten 15310

© TwoSpaces 2024. All Rights Reserved.