Langkah - Langkah Cara Membuat PT Perseorangan

Mendirikan PT Perseorangan kini lebih mudah dan praktis berkat sistem online yang disediakan oleh pemerintah. Dengan regulasi yang lebih fleksibel dibandingkan PT biasa, PT Perseorangan memungkinkan individu untuk memiliki dan menjalankan usaha berbadan hukum tanpa harus memiliki rekan pendiri. Prosesnya dapat dilakukan secara mandiri tanpa memerlukan jasa notaris, sehingga lebih hemat biaya dan waktu.

 

Photo by https://images.app.goo.gl/oQaCbpiWWvQtGbfR6

 

Langkah-langkah Pendirian PT Perseorangan

1. Memahami Syarat dan Ketentuan

Sebelum memulai pendaftaran, penting untuk memahami bahwa PT Perseorangan hanya bisa didirikan oleh satu orang WNI, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha. Usaha yang didaftarkan harus masuk dalam kategori Usaha Mikro atau Kecil, dengan nilai aset tidak lebih dari Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, bidang usaha harus sesuai dengan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berlaku.

2. Membuat Akun di AHU Online

Langkah pertama dalam proses pendirian PT Perseorangan adalah mendaftar akun di sistem AHU Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

- Kunjungi situs resmi https://ptp.ahu.go.id

- Pilih menu "Daftar" dan isi informasi yang diminta, seperti NIK KTP, email, dan nomor HP

-Setelah pendaftaran berhasil, aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email

3. Pendaftaran PT Perseorangan

Setelah memiliki akun, pemilik usaha dapat langsung mendaftarkan PT Perseorangan dengan mengikuti e-book panduan pendirian PT Perseorangan https://panduan.ahu.go.id/lib/exe/fetch.php?media=user_guide_pendirian_ptp.pdf atau mengikuti langkah-langkah berikut:

- Login ke sistem AHU Online

- Pilih menu "Buat PT Perseorangan"

- Isi data perusahaan, termasuk:

1. Nama PT (pastikan unik dan belum digunakan)

2. Bidang usaha berdasarkan KBLI 2020

3. Modal dasar dan modal disetor

4. Alamat perusahaan (bisa menggunakan virtual office)

5. Data pemilik perusahaan sesuai KTP dan NPWP

6. Setelah semua informasi lengkap, sistem akan secara otomatis membuat Pernyataan Pendirian PT Perseorangan

4. Mendapatkan SK Kemenkumham

Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan langsung menerbitkan Sertifikat Pendirian PT Perseorangan yang sudah memiliki kekuatan hukum. Dokumen ini juga mencakup Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham, yang berfungsi sebagai akta pendirian dan pengesahan badan hukum tanpa perlu notaris.

5. Mengurus NPWP dan Perizinan di OSS

Agar PT Perseorangan dapat beroperasi secara legal, pemilik usaha perlu mendaftarkan perusahaan di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya.

1. Buka situs OSS di https://oss.go.id

2. Login menggunakan NIK yang terdaftar

3. Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

4. Isi informasi yang diminta dan dapatkan:

- NPWP Badan Usaha

- Izin Usaha dan Izin Operasional (jika diperlukan)

Dengan seluruh dokumen yang telah diperoleh, PT Perseorangan kini resmi berdiri dan siap beroperasi. Sebagai badan hukum, PT Perseorangan memiliki banyak keuntungan, seperti perlindungan hukum terhadap aset pribadi, kemudahan akses permodalan, serta citra profesional yang lebih baik di mata mitra bisnis dan pelanggan.

Proses pendirian yang cepat, mudah, dan tanpa biaya notaris mendirikan PT Perseorangan pilihan ideal bagi individu yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan profesional. 

Butuh jasa pembuatan PT yang profesional dan terpercaya untuk bisnis kamu? TwoSpaces dapat membantu kamu untuk dalam pembuatan PT hingga virtual office. Dengan layanan yang cepat dan mudah kami memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa ribet. Hubungi team sales kami sekarang.

Hubungi Kami Untuk Pembuatan PT

 

 

[email protected]

+62 878 8000 1256

Blok F1 No. 19 RW. Mekar Jaya, Kec. Serpong,
kota Tangerang Selatan, Banten 15310

© TwoSpaces 2024. All Rights Reserved.