Langkah-Langkah Membuat PT Secara Online, Lebih Mudah dan Hemat

Membuat PT (Perseroan Terbatas) secara online kini lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Proses ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan perusahaan tanpa harus datang langsung ke kantor terkait, sehingga lebih praktis dan efisien.

 

Photo by https://images.app.goo.gl/Ww8gXL8F5eU9BPVq5

 

Sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya serta meningkatkan kredibilitas bisnis. PT dapat didaftarkan dengan menggunakan virtual office, sehingga lebih fleksibel bagi pengusaha yang belum memiliki kantor fisik. Berikut adalah langkah-langkah pendirian PT secara online.

 

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- KTP dan NPWP pendiri PT (minimal 2 orang)

- KTP dan NPWP direktur dan komisaris

- Alamat perusahaan, yang bisa berupa virtual office

- Modal dasar dan modal disetor, sesuai dengan ketentuan

- Bidang usaha, yang mengacu pada Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Menggunakan virtual office sebagai alamat perusahaan sangat memungkinkan, terutama bagi bisnis yang tidak memerlukan kantor fisik, seperti usaha berbasis digital atau jasa profesional.

 

2. Pemesanan Nama PT

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama PT melalui sistem AHU Online:- Buka situs https://ahu.go.id- Pilih menu Pendaftaran Nama PT- Masukkan minimal tiga pilihan nama PT, pastikan nama tidak sama dengan perusahaan lain- Tunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Nama PT yang disetujui akan digunakan dalam Akta Pendirian PT

 

3. Pembuatan Akta Pendirian PT

Setelah nama PT disetujui, langkah berikutnya adalah menyusun Akta Pendirian PT melalui notaris.

- Notaris akan membuat Akta Pendirian yang berisi informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk nama, alamat, modal, dan susunan kepemilikan.

- Notaris kemudian akan mendaftarkan akta tersebut ke sistem AHU Online.

- Setelah proses selesai, perusahaan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan PT dari Kemenkumham, yang menandakan PT telah memiliki status badan hukum.

 

4. Pendaftaran NPWP dan NIB

Untuk dapat beroperasi secara resmi, perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.- Buka situs https://oss.go.id- Buat akun dengan menggunakan NIK pemilik usaha- Isi data perusahaan sesuai dengan Akta Pendirian- Setelah semua data terisi, OSS akan menerbitkan: Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi PT, NPWP Badan Usaha yang diperlukan untuk administrasi pajak

NIB juga berfungsi sebagai izin usaha awal, yang memungkinkan perusahaan untuk mulai menjalankan operasionalnya.

 

5. Mengurus Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)

Tergantung pada bidang usaha, beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan sebelum mulai beroperasi. Beberapa contoh perizinan tambahan yang mungkin diperlukan antara lain:

- Izin BPOM untuk usaha makanan dan minuman

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk usaha perdagangan

- TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) bagi bisnis yang bergerak di sektor pariwisata

- Izin lingkungan dan operasional sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan

Setelah semua langkah di atas selesai, PT sudah resmi berdiri dan dapat beroperasi secara legal. Dengan adanya virtual office, perusahaan dapat memiliki alamat bisnis yang kredibel tanpa perlu menyewa kantor fisik, sehingga lebih hemat biaya.

Keberadaan PT sebagai badan hukum juga memberikan banyak keuntungan, seperti kemudahan akses permodalan, perlindungan aset pribadi pemilik, serta peningkatan profesionalisme bisnis. Dengan sistem online yang semakin modern, kini mendirikan PT bisa dilakukan dengan cepat, praktis, dan efisien!

Butuh jasa pembuatan PT yang profesional dan terpercaya untuk bisnis kamu? TwoSpaces dapat membantu kamu untuk dalam pembuatan PT hingga virtual office. Dengan layanan yang cepat dan mudah kami memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa ribet. Hubungi team sales kami sekarang.

Hubungi Kami Untuk Pembuatan PT

 

 

 

 

[email protected]

+62 878 8000 1256

Blok F1 No. 19 RW. Mekar Jaya, Kec. Serpong,
kota Tangerang Selatan, Banten 15310

© TwoSpaces 2024. All Rights Reserved.