Mengenal NIB: Nomor Induk Berusaha dan Fungsinya bagi Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha atau individu telah terdaftar secara resmi untuk menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia. NIB berfungsi sebagai izin dasar yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan lain yang lebih spesifik, seperti izin operasional atau izin komersial.

 

Photo by https://images.app.goo.gl/vWQ88DzycJxtVszj7

 

Pengertian dan Fungsi NIB

NIB merupakan nomor identifikasi unik yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB menggantikan beberapa dokumen administratif yang sebelumnya diperlukan secara terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Dengan adanya NIB, proses perizinan usaha menjadi lebih sederhana dan efisien karena semua data terintegrasi dalam sistem OSS.

Beberapa fungsi utama NIB meliputi:

  1. Sebagai Identitas UsahaNIB berperan sebagai nomor identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang diakui oleh pemerintah.
  2. Mengganti Beberapa Dokumen PerizinanSebelum OSS diberlakukan, pelaku usaha harus mengurus berbagai dokumen administratif secara terpisah. Namun, dengan adanya NIB, beberapa dokumen seperti TDP dan API sudah tidak lagi diperlukan secara terpisah karena telah terintegrasi dalam satu nomor.
  3. Syarat untuk Mengurus Perizinan LainNIB menjadi syarat utama untuk memperoleh izin usaha lainnya, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional.
  4. Mempermudah Akses ke Layanan PemerintahPelaku usaha yang memiliki NIB dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah terkait bisnis, seperti fasilitas perpajakan dan akses ke lembaga keuangan.

 

Siapa yang Wajib Memiliki NIB?

NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia yang ingin menjalankan bisnis secara resmi. Pelaku usaha yang perlu memiliki NIB meliputi:

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  • Perusahaan berbentuk badan usaha, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), dan koperasi
  • Usaha perorangan yang ingin beroperasi secara legal
  • Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan dalam perizinan serta akses ke program-program pemerintah.

 

Cara Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut adalah langkah-langkah pengurusannya:

  1. Membuka Akun di OSSPelaku usaha harus mendaftar dan membuat akun di platform OSS yang dapat diakses melalui laman resmi OSS https://oss.go.id/.
  2. Mengisi Data Perusahaan atau UsahaSetelah akun dibuat, pengguna harus mengisi data usaha yang meliputi nama perusahaan, alamat, bidang usaha, dan informasi pemilik.
  3. Melengkapi Dokumen PendukungDokumen yang biasanya diperlukan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pemilik usaha, serta akta pendirian bagi badan usaha.
  4. Mengajukan Permohonan NIBSetelah semua data diisi, pengguna dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.
  5. Penerbitan NIBJika seluruh persyaratan sudah lengkap dan valid, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB. NIB ini akan dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat dicetak sebagai bukti resmi.

 

Manfaat Memiliki NIB

Memiliki NIB memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Legalitas Usaha: Dengan NIB, usaha memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
  • Kemudahan Mengakses Kredit Usaha: Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan pinjaman atau fasilitas keuangan kepada usaha yang memiliki NIB.
  • Akses ke Program Pemerintah: Pelaku usaha dapat mengikuti berbagai program bantuan dan insentif yang disediakan oleh pemerintah.
  • Peluang Ekspansi Bisnis: Usaha dengan NIB dapat dengan mudah mengajukan izin usaha tambahan atau memperluas cakupan bisnisnya.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Dengan sistem OSS, pengurusan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. NIB tidak hanya berfungsi sebagai nomor identifikasi usaha, tetapi juga mempermudah akses perizinan dan pelayanan pemerintah. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang ingin menjalankan usaha secara resmi, memiliki NIB adalah langkah awal yang harus dilakukan.

 

Butuh jasa pembuatan PT yang profesional dan terpercaya untuk bisnis kamu? TwoSpaces dapat membantu kamu untuk dalam pembuatan PT hingga virtual office. Dengan layanan yang cepat dan mudah kami memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa ribet. Hubungi team sales kami sekarang.

Hubungi Kami Untuk Pembuatan PT

 

 

[email protected]

+62 878 8000 1256

Blok F1 No. 19 RW. Mekar Jaya, Kec. Serpong,
kota Tangerang Selatan, Banten 15310

© TwoSpaces 2024. All Rights Reserved.