Syarat-Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi, yang tercermin dalam berbagai hari libur nasional yang dirayakan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, terdapat sejumlah hari libur nasional yang diresmikan oleh pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional Indonesia pada tahun 2024:

Perhatikan Inilah Syarat Hewan Kurban 

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Dalam melaksanakan ibadah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban agar kurbannya sah dan diterima. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat hewan kurban:

 

Syarat Hewan Kurban

 

Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu yang disebutkan dalam syariat Islam, yaitu:

1. Unta

2. Sapi

3. Kambing (termasuk domba)

Jenis-jenis hewan ini dipilih karena nilai ekonomis dan jumlah daging yang mencukupi untuk dibagikan kepada orang banyak.

 

Usia Hewan

Usia hewan kurban juga merupakan syarat penting. Hewan yang belum mencapai usia minimal tidak sah dijadikan kurban. Adapun usia minimal hewan kurban adalah:

1. Unta: Minimal berusia 5 tahun.

2. Sapi: Minimal berusia 2 tahun.

3. Kambing: Minimal berusia 1 tahun.

4. Domba: Minimal berusia 6 bulan, dengan syarat domba tersebut gemuk dan sehat seperti yang berusia satu tahun.

Usia minimal ini memastikan bahwa hewan telah mencapai ukuran dan berat yang memadai, serta kesehatannya cukup baik.

 

Kondisi Fisik

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

1. Buta: Hewan yang buta sebelah atau kedua matanya.

2. Sakit: Hewan yang sakit parah yang mengurangi kualitas daging atau kesehatannya secara signifikan.

3. Pincang: Hewan yang pincang hingga mengurangi kemampuan bergeraknya.

4. Kurus: Hewan yang sangat kurus sehingga dagingnya sangat sedikit dan tidak mencukupi.

5. Kehilangan Sebagian Besar Gigi: Hewan yang kehilangan sebagian besar giginya, terutama yang mempengaruhi kemampuan makannya.

6. Terpotong Sebagian Besar Telinga atau Ekor: Hewan yang kehilangan sebagian besar telinga atau ekornya.

 

Kepemilikan

Hewan kurban harus milik orang yang berkurban atau diperoleh dengan cara yang halal. Tidak sah berkurban dengan hewan yang dicuri atau diperoleh melalui cara yang haram. Hewan juga harus bebas dari segala bentuk hutang atau kepemilikan bersama yang tidak diizinkan oleh semua pihak.

 

Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan sebelum salat Idul Adha atau setelah hari Tasyrik tidak dianggap sebagai kurban yang sah.

 

Niat dan Proses Penyembelihan

Niat sangat penting dalam ibadah kurban. Orang yang berkurban harus meniatkan hewan tersebut sebagai kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selain niat, proses penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (Bismillah, Allahu Akbar) dan menggunakan metode penyembelihan yang sesuai dengan syariat, yaitu menyembelih pada bagian leher dengan memutuskan saluran makanan, saluran pernapasan, dan pembuluh darah utama.

 

Distribusi Daging

Setelah hewan disembelih, daging kurban harus didistribusikan dengan cara yang adil dan bijaksana. Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

1. Untuk keluarga yang berkurban: Bagian ini dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga sendiri.

2. Untuk kerabat dan tetangga: Bagian ini dibagikan kepada orang-orang di sekitar, baik yang mampu maupun yang membutuhkan.

3. Untuk fakir miskin: Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial.

Memenuhi syarat-syarat hewan kurban adalah penting untuk memastikan ibadah kurban diterima oleh Allah dan mendatangkan keberkahan. Ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga mencakup niat yang tulus, proses yang benar, serta distribusi yang adil dan merata. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan ketakwaan dapat terwujud dalam masyarakat.

 

Staycation Estetik

 

Punya rencana staycation selama hari libur bersama keluarga atau teman? Staycation Estetik bersama keluarga atau teman bookingnya di website TwoSpaces.id aja, dijamin harga terbaik! Tersedia di Jakarta, Tangerang, Bogor, Surabaya, Palembang, Jogja, Malang dan Bali.

 

[email protected]

+62 878 8000 1256

Blok F1 No. 19 RW. Mekar Jaya, Kec. Serpong,
kota Tangerang Selatan, Banten 15310

© TwoSpaces 2024. All Rights Reserved.